Oleh Salim Maula Abu Hudzaifah (Anggota Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC IPM Moncobalang Periode 2021-2023) Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia juga dikenal sebagai sebuah negara hukum, yang artinya bahwa negara yang berdasar atas hukum. Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan, yang dinyatakan bahwa: Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Akhir-akhir ini ada banyak kasus yang menimpa pelajar/anak di Indonesia dan banyak diberitakan oleh berbagai media massa, mulai dari kasus kekerasan seksual, tawuran, bullying, dan lain sebagainya. Hal tersebut menjadi sebuah ironi bagi pelajar/anak sekarang ini, sebab terkadang para korban ataupun pelaku tidaklah mendapatkan penanganan hukum yang baik atau semestinya. Usia dan pengetahuan mereka tentang hukum membuat mereka harus pasrah te