Langsung ke konten utama

“PENGARUH SYAHADAH PADA TINGKAT KESERIUSAN PESERTA PELATIHAN KADER DASAR TARUNA MELATI 1 DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH KAB. GOWA



Salim Maula Abu Hudzaifah (Anggota Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC IPM Moncobalang Periode 2021-2023)

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang  berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar yang ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus sebagai salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader. Oleh karena itulah dirasakan perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang selanjutnya disebut IPM berdiri pada 5 Safar 1381 Hijriah bertepatan dengan 18 Juli 1961 Miladiyah dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi pelajar tentunya akan melakukan regenerasi didalam tubuh organisasinya, sejalan dengan hal tersebutlah didalam buku ideologi IPM dijelaskan bahwa terdapat empat visi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Salah satu daripada visi tersebut adalah visi kekaderan yaitu dalam gerakan IPM bermakna bahwa IPM tidak bisa mengingkari kodratnya sebagai organisasi generasi muda penerus masa depan baik di lingkungan Muhammadiyah maupun bangsa Indonesia, penegasan ini juga merupakan wujud kesadaran IPM tentang pentingnya Kaderisasi.  Kaderisasi dimaksudkan agar tercipta regenerasi di tubuh Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Pimpinan Pusat melalui bidang perkaderan telah mengeluarkan atau melahirkan sebuah sistem yang membahas dengan tuntas mengenai perkaderan di Ikatan Pelajar Muhammadiyah, kemudian PP IPM mengeluarkan surat keputusan No : 25-SK/PP.IPM.200/2014 Tentang Sistem Perkaderan IPM atau yang dikenal sekarang dengan SPI Berkemajuan / SPI Kuning. Atas dasar tersebutlah sehingga sekolah-sekolah Muhammadiyah atau PC/PR IPM di Kab. Gowa terkhususnya, gencar untuk melaksanakan perkaderan tingkat 1 atau PKDTM 1. Akan tetapi terdapat hal yang unik sampai sekarang ini yaitu ada banyak peserta perkaderan yang hanya mengikuti TM 1 ini dengan keterpaksaan tidak didasari oleh keikhlasan untuk berjuang dijalan Allah melalui organisasi IPM, mereka mengikuti semata-mata hanya agar bisa mendapatkan syahadah sebagai salah satu syarat mendapatkan ijazahnya ketika lulus di sekolah Muhammadiyah, sehingga hal tersebut tentu akan mempengaruhi para lepasan TM 1 dan tidak sesuai dengan keinginan tim fasilitator dan panitia pelaksana. Terdapat beberapa contoh data yang saya ambil dari tiga cabang yang ada di Kab. Gowa yaitu di PR IPM SMA Muhammadiyah Sungguminasa dengan total peserta sebanyak 33 orang yang terdiri dari 7 orang IPMawati dan 26 orang IPMawan sedangkan yang aktif sampai sekarang mengikuti fol-up ataupun pengajian hanya tersisa 2 orang saja. Kemudian di PR IPM SMA Muhammadiyah Lempangang dengan total 28 peserta sedangkan yang aktif mengikuti fol-up dan kegiatan lainnya hanya sekitr 10-15 orang saja. Selanjutnya perkaderan TM 1 yang dilaksanakan oleh PR IPM Se-cabang Limbung dengan peserta yang lumayan banyak yaitu dengan total 273 orang terdiri dari 101 orang IPMawan dan 172 IPMawati sedangkan yang aktif mengikuti fol-up maupun kegiatan yang lainnya sekarang kurang lebih hanya 97 orang. Para peserta ini sebagian besar adalah siswa-siswi akhir di jenjang Mts/SMP dan MA/SMA. Sampel data ini merupakan cerminan dari tingkat keseriusan peserta didalam mengikuti PKDTM 1, tentunya hal tersebut menjadi sebuah pekerjaan rumah yang besar untuk sama-sama kita mencari jalan keluarnya agar masalah ini tidak akan terus menerus terulang dari TM 1 ke TM 1 yang lainnya. Dibutuhkan sebuah inovasi baru didalam proses perkaderan yang kita akan laksanakan kedepannya agar tingkat keseriusan peserta disekolah-sekolah Muhammadiyah ketika mengikuti TM 1 dapat lebih meningkat lagi dan tentunya hal tersebut akan memberikan dampak yang besar yaitu akan mempengaruhi kuantitas dan kualitas kader yang ada di Kab. Gowa. Akhir kata saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya ketika didalam tulisan ini terdapat kekeliruan didalamnya, harapannya agar kedepan hal ini dapat kita carikan solusinya bersama. Kemudian saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman yang  telah membantu didalam menyusun tulisan/opini yang singkat ini.

Nuun Wal Qolami Wamaa Yasthuruun

Mari angkat pena dan goreskan karya nyata !!

Kita terlahir kembali dirahim IPM, mari melebur perbedaan dan menyatukan kebersamaan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAJAR/ANAK BISA APA KETIKA BERHADAPAN DENGAN KASUS HUKUM ?

Oleh Salim Maula Abu Hudzaifah (Anggota Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC IPM Moncobalang Periode 2021-2023) Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia juga dikenal sebagai sebuah negara hukum, yang artinya bahwa negara yang berdasar atas hukum. Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan, yang dinyatakan bahwa: Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Akhir-akhir ini ada banyak kasus yang menimpa pelajar/anak di Indonesia dan banyak diberitakan oleh berbagai media massa, mulai dari kasus kekerasan seksual, tawuran, bullying, dan lain sebagainya. Hal tersebut menjadi sebuah ironi bagi pelajar/anak sekarang ini, sebab terkadang para korban ataupun pelaku tidaklah mendapatkan penanganan hukum yang baik atau semestinya. Usia dan pengetahuan mereka tentang hukum membuat mereka harus pasrah te

RAKERPIM Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang

Alhamdulillah pada hari ini Ahad, 10 November 2019 bertepatan dengan 13 Rabiul Awal 1441 H. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan yang dimana merupakan program kerja dari bidang kepemimpinan. Rakerpim ini merupakan awal dari periode yang baru untuk membahas program kerja dari setiap bidang yang ada di PC IPM Moncobalang. Rakerpim ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting Se-Cabang Moncobalang. Dalam Rakerpim ini setiap bidang masing-masing mempunyai program yang baru, contohnya saja pada bidang Kajian Dakwah Islam yaitu hafalan hadits dan belajar kosa kata bahasa Arab. Sedangkan untuk bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan mereka juga mempunyai program kerja unggulan yaitu Membuat buku karya kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang dan rencananya akan di launching di akhir periode. Tidak hanya itu Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan juga memiliki program kerja yang sangat memba

“Tantangan Muhammadiyah Pada Abad ke 2”

    Oleh Ashabul khahfi (Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang Periode 2019-2021)  PC IPM MONCOBALANG . Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang didirikan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan pada tahun 1330 H atau 1912 M. Gerakan ini lahir di Kauman Yogyakarta, sebuah desa di sebelah Keraton Yogyakarta. Sesuai dengan namanya, Kaoman merupakan desa yang dihuni oleh banyak orang atau ahli agama. Oleh karena itu, Muhammadiyah lahir dalam masyarakat yang beragama Islam. Namun, Islam yang berjalan di seluruh masyarakat Muslim, termasuk orang-orang di dalamnya, dalam pandangan Kai Dahlan, bukan hanya Islam yang didomestikasi oleh budaya Jawa, tetapi lebih penting lagi, Islam yang terikat oleh hegemoni budaya Jawa. Keberadaan Muhammadiyah merupakan perlawanan terhadap praktik-praktik Islam yang dianggap sesat. Setidaknya ada dua hal yang bisa menjelaskan kehidupan umat Islam saat itu, pertama, Islam dipahami sebagai agama ritual yang memberikan keselamatan bagi generasi men