Langsung ke konten utama

RAKERPIM Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang


Alhamdulillah pada hari ini Ahad, 10 November 2019 bertepatan dengan 13 Rabiul Awal 1441 H. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan yang dimana merupakan program kerja dari bidang kepemimpinan. Rakerpim ini merupakan awal dari periode yang baru untuk membahas program kerja dari setiap bidang yang ada di PC IPM Moncobalang. Rakerpim ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting Se-Cabang Moncobalang. Dalam Rakerpim ini setiap bidang masing-masing mempunyai program yang baru, contohnya saja pada bidang Kajian Dakwah Islam yaitu hafalan hadits dan belajar kosa kata bahasa Arab. Sedangkan untuk bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan mereka juga mempunyai program kerja unggulan yaitu Membuat buku karya kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang dan rencananya akan di launching di akhir periode. Tidak hanya itu Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan juga memiliki program kerja yang sangat membantu pelajar masa kini yaitu kursus bahasa Inggris yang dilaksanakan setiap satu kali satu pekan. Dalam Rakerpim ini Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang yaitu IPMawan Ashabul Khahfi mengatakan bahwa Rakerpim ini bukan hanya sekedar pemaparan program kerja akan tetapi setiap bidang harus menyelesaikan prokernya sampai akhir Periode. #Nuun Walqalaami Wama Yasthuruun



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAJAR/ANAK BISA APA KETIKA BERHADAPAN DENGAN KASUS HUKUM ?

Oleh Salim Maula Abu Hudzaifah (Anggota Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC IPM Moncobalang Periode 2021-2023) Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia juga dikenal sebagai sebuah negara hukum, yang artinya bahwa negara yang berdasar atas hukum. Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan, yang dinyatakan bahwa: Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Akhir-akhir ini ada banyak kasus yang menimpa pelajar/anak di Indonesia dan banyak diberitakan oleh berbagai media massa, mulai dari kasus kekerasan seksual, tawuran, bullying, dan lain sebagainya. Hal tersebut menjadi sebuah ironi bagi pelajar/anak sekarang ini, sebab terkadang para korban ataupun pelaku tidaklah mendapatkan penanganan hukum yang baik atau semestinya. Usia dan pengetahuan mereka tentang hukum membuat mereka harus pasrah te

“Tantangan Muhammadiyah Pada Abad ke 2”

    Oleh Ashabul khahfi (Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Moncobalang Periode 2019-2021)  PC IPM MONCOBALANG . Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang didirikan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan pada tahun 1330 H atau 1912 M. Gerakan ini lahir di Kauman Yogyakarta, sebuah desa di sebelah Keraton Yogyakarta. Sesuai dengan namanya, Kaoman merupakan desa yang dihuni oleh banyak orang atau ahli agama. Oleh karena itu, Muhammadiyah lahir dalam masyarakat yang beragama Islam. Namun, Islam yang berjalan di seluruh masyarakat Muslim, termasuk orang-orang di dalamnya, dalam pandangan Kai Dahlan, bukan hanya Islam yang didomestikasi oleh budaya Jawa, tetapi lebih penting lagi, Islam yang terikat oleh hegemoni budaya Jawa. Keberadaan Muhammadiyah merupakan perlawanan terhadap praktik-praktik Islam yang dianggap sesat. Setidaknya ada dua hal yang bisa menjelaskan kehidupan umat Islam saat itu, pertama, Islam dipahami sebagai agama ritual yang memberikan keselamatan bagi generasi men